Tuesday, March 14, 2017

Hukum Zhihar di Indonesia

Di zaman jahiliyah dulu, sebelum Baginda Nabi saw. diturunkan di jazirah Arab, orang-orang Arab seenaknya saja menceraikan istri mereka dengan ucapan "Anti alayya kazhahri ummiy - Engkau bagiku laksana punggung ibuku."

Ucapan semacam itu dinamakan sebagai zhihar. Akibatnya adalah suami yang telah menzhiharkan istrinya, tidak boleh lagi menggauli istrinya untuk selama-lamanya. Celakanya bukan hanya itu, anak-anak yang dilahirkan oleh istrinya yang sudah dizhiharkan, tidak wajib dinafkahi lagi.

Terkait zhihar ini, yang perlu saya tekankan adalah, zhihar yang dilakukan oleh orang Arab jahiliyah itu mutlak maksudnya untuk mentalak istrinya. Sehingga, tak jarang di saat mereka murka dan tidak lagi berselera kepada istrinya, maka dengan ringan saja mereka mengucapkan, "Engkau bagiku laksana punggung ibuku." Maka istrinya pun tertalak buat selama-lamanya, tak akan bisa kembali lagi.

Talak model zhihar seperti ini tentunya hanya dikenal di masyarakat Arab jahiliyah, tidak di tempat lain. Lebih-lebih di Indonesia, sama sekali tidak mengenal budaya zhihar sebagai alat talak untuk istri, baik sebelum apalagi sesudah datangnya Islam.

Sehingga lafal zhihar yang diucapkan oleh orang Arab jahiliyah dan orang Indonesia itu beda maksudnya. Mereka, si jahiliyah itu, mengucapkan zhihar karena memang marah dan ingin mentalak istrinya dengan ucapan zhihar tersebut. Sementara kita, mengucapkan zhihar itu sama sekali bukan bermaksud untuk mentalak istri.

Oleh karena itu, bagi orang-orang kita sekarang di Indonesia yang jauh dari budaya Arab, jika mengucapkan salah satu kalimat zhihar kepada istri semisal "Tangan kamu seperti tangan ibuku", maka itu tidak akan menjadi zhihar jika tidak diniatkan sebagai talak.

Hal ini karena memang maksud ucapan itu bagi kita bukan untuk mentalak istri. Kita hanya mengungkapkan kenyataan bahwa memang tangan istri kita sama dengan tangan ibu kita sendiri, tidak lebih dari itu, sebagaimana halnya orang Arab.

***

Suatu hari, ada seorang abdi negara di bidang keamanan yang taat dan sering salat dan azan di masjid Nurul Iman Nibong, Aceh Utara, menemui Waled Cut (semoga diluaskan kuburnya) selepas salat di masjid.

Ia sedang punya masalah besar. Ceritanya, waktu sedang berbincang-bincang santai dengan istrinya, ia keceplosan bilang bahwa tangan istrinya sama dengan tangan ibunya. Karena ia tahu sedikit tentang hukum zhihar, maka hatinya sama sekali tidak tenang sebelum sampai akhirnya ia bertanya ke Waled Cut.

Jawaban Waled Cut cukup santai dan melegakannya; bahwa itu tidak jatuh hukum zhihar asalkan tidak meniatkan ucapan tersebut sebagai talak terhadap istrinya.

Sebagaimana biasa, untungnya ngaji di kelas Waled Cut, jika ada masalah-masalah yang perlu kami ketahui, beliau akan menyampaikan kepada kami murid-muridnya sesaat sebelum pengajian dimulai. Termasuk masalah zhihar yang terjadi pada abdi negara tersebut.

***

Semenjak Islam turun di jazirah Arab, budaya zhihar langsung diredam efek hukumnya karena itu sangat merugikan kaum perempuan; dari zhihar yang menjatuhkan talak kepada istrinya buat selama-lamanya dan tidak wajib menafkahi anak-anaknya, menjadi tidak jatuh talak sama sekali.

Dan untuk membuat efek jera, orang yang menzhiharkan istrinya dengan maksud talak akan didenda berupa wajib membayar kafarat jika ia mau kembali lagi kepada istrinya. Pilihan pertama adalah membebaskan seorang budak. Jika tak sanggup maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan, jika pilihan kedua tidak sanggup pula, maka memberi makan 60 orang fakir miskin adalah pilihan terakhirnya. Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment