Thursday, January 3, 2019

Seputar Air Mustakmal

Dari tulisan yang lalu kita sudah tahu bahwa hanya air yang digunakan pada mengangkat hadas, seumpama wudu dan mandi junub, saja yang membuatnya menjadi mustakmal. Tidak dengan sebab lain di luar itu.

Jadi, memasukkan tangan ke sebuah bejana kecil tanpa bermaksud apa-apa atau hanya bermaksud mencuci tangan saja, itu tidak akan membuat air dalam bejana kecil itu menjadi mustakmal. Air itu tetap saja masih bisa digunakan untuk bersuci, seumpama untuk berwudu dan mandi junub.

Perlu diingat bahwa, maksud dari bejana kecil dalam tinjauan kita adalah yang volumenya tidak sampai 270 liter. Atau dalam istilah fikih, 270 liter itu sering disebut dengan istilah dua kulah. Begitu juga air yang sedikit, itu maksudnya adalah air yang volumenya tidak sampai 270 liter.

Jadi, kita seharusnya tidak perlu resah jika melihat air sedikit dalam sebuah bak kecil, apakah ia bisa digunakan untuk berwudu atau tidak. Jelas ia bisa digunakan. Asal saja di dalamnya tidak ada najis, atau bau dan rasanya masih normal sebagaimana air biasa.

Perkara kita ragu-ragu apakah air itu suci menyucikan atau tidak, maka jika tidak ada informasi yang meyakinkan bahwa air itu telah bernajis atau telah mustakmal, maka kita tinggal kembali kepada hukum asalnya air, yaitu air itu suci dan menyucikan. Maka kita bisa berwudu dan mandi wajib dengannya.

Air baru dihitung mustakmal ketika ia bercerai dari anggota badan yang wajib dibasuh ketika berwudu atau mandi junub. Oleh karena itu, dalam berwudu, air baru mustakmal ketika ia bercerai dari muka, tangan sampai siku, dan kaki sampai mata kaki ketika membasuhnya. Dan juga ketika menyapu sebagian kepala dengan air. Karena itu adalah wajib dilakukan dalam berwudu.

Sementara air basuhan anggota wudu yang sunat, seperti cuci tangan di awal wudu, tetesannya tidaklah mustakmal. Begitu juga air basuhan kedua dan ketiga dari anggota wajib wudu, tidak pula menjadi mustakmal. Karena hadas sebenarnya sudah hilang pada basuhan pertama. Sedang basuhan setelahnya hanya sunat saja. Begitu juga air dari wudu dan mandi sunat, tidaklah mustakmal.

Penting untuk diingat bahwa air mustakmal itu bukanlah najis. Ia suci, tapi hanya saja ia tidak bisa menyucikan. Status hukumnya sama seperti air teh, air kopi, air susu, dan sebangsanya. Sehingga ia tak mengapa jika terkena pada pakaian salat kita.

Pun air mustakmal itu tidak mengapa jika jatuh ke dalam air yang sedikit. Ia tidak akan mampu membuat air yang dijatuhinya itu menjadi mustakmal pula. Asal saja banyaknya air mustakmal itu tidak mampu merubah rasa, warna, dan bau air yang dijatuhinya seandainya air mustakmal itu diasumsikan memiliki warna, rasa, dan bau seperti, misalnya, jus jeruk.

Wallahuaklam bis shawab

No comments:

Post a Comment