Friday, February 1, 2019

Imum Mukim dan Uleebalang Cut

Awal pembentukan daerah mukim di Aceh sebenarnya cukup sederhana. Dalam Mazhab Syafii, untuk bisa menyelenggarakan salat Jumat setidaknya harus memiliki jamaah empat puluh orang laki-laki. Itu adalah jumlah kuorum yang harus dicapai.

Zaman dulu, karena penduduknya masih jarang-jarang, maka untuk mencapai kuorum itu agak sulit. Sehingga perlu dikumpulkan beberapa kampung untuk mencapainya. Perkumpulan kampung itulah yang kemudian dikenal dengan daerah mukim.

Setiap mukim dibuatlah sebuah mesjid untuk menyelenggarakan salat Jumat. Untuk imamnya, maka diangkatlah seorang yang alim yang dinamakan dengan Imum Mukim. Imum berarti imam, karena memang tujuan aslinya ialah menjadi imam salat Jumat.

Namun seiring berjalannya waktu, imum mukim ini juga menjadi penghubung antara uleebalang dengan pemimpin-pemimpin gampong. Sehingga imum mukim akhirnya mengurus juga hal-hal yang berkenaan dengan pemerintahan di tingkat mukim.

Karena imum mukim sudah juga mengurusi bidang pemerintahan, maka dipilih orang lain yang khusus mengurusi bidang keagamaan di tingkat mukim, yang dinamakan dengan teungku khatib.

Sehingga, di tingkat mukim sekarang ada dua kepemimpinan: Imum mukim, yang mengurusi bidang pemerintahan; teungku khatib, yang menangani bidang keagamaan. Termasuk menjadi imam salat Jumat, yang awalnya adalah tugasnya imum mukim.

Cerita di atas, terjadi di Aceh Inti, yaitu Aceh Tiga Sagi, Aceh Besar sekarang. Sedangkan di kenegerian Keureutoe, tempat saya tinggal sekarang, lain lagi ceritanya. Di sini istilah mukim sebenarnya dulu tidak begitu dikenal. Atau minimal, jarang dipakai.

Di Keureutoe, lembaga pemerintahan setingkat mukim seperti di Aceh Tiga Sagi tetap ada, tapi istilahnya bukan mukim, melainkan daerah uleebalang cut, yang dipimpin oleh seseorang yang bergelar teuku cut. Uleebalang cut ini diangkat oleh pemimpin kenegerian, yaitu oleh teuku chik atau ampon chik.

Jadikan, mukim ini merupakan penyeragaman istilah yang sekarang kita gunakan dalam konteks daerah Aceh, karena Keureutoe merupakan salah satu federasi dari kerajaan Aceh Darussalam, walaupun mempunyai istilah-istilah nama jabatan yang berbeda. Seperti kepala desa, dulu di Keurutoe lebih sering disebut sebagai peutua tinimbang geuchik.

Penandatanganan berita acara pemilihan imum mukim Teungoeh Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara.
Sumber foto: Haji Hamdani Blangjruen

No comments:

Post a Comment